Akumulasi Denda Pelanggaran Masker di Kudus Capai Rp100 Juta

Unit polisi pamong praja kabupaten kudus. Jawa tengah. Menulis sangsi denda atas pelanggar prosedur kesehatan di kabupaten itu semenjak pemberlakuan perbup nomor 41/2020 mengenai implementasi disiplin serta penegakan hukum prosedur kesehatan selaku usaha penjagaan serta pengaturan covid-19 sampai sekarang capai rp100 juta.

 

“sangsi denda paling banyak berawal dari pelanggar yang tidak memakai masker.” kata kepala satpol pp kabupaten kudus djati solechah di kudus. Sabtu. Diambil di antara.

Denda administrasi sebesar rp100 juta itu mencakup pelanggaran prosedur kesehatan perseorangan sebesar rp94 juta dari 1.880 pelanggaran. Sedang pelanggaran dari aktor usaha sebesar rp6 juta dalam jumlah pelanggaran sekitar 29 pelanggar.

Tentang hal keseluruhan pelanggaran prosedur kesehatan semenjak tanggal 26 agustus 2020 sampai 6 november 2020 capai 16.658 pelanggaran. Sedang aktivitas operasi terdaftar sekitar 1.983 operasi.

Dia mengutarakan pelanggaran yang berlangsung bukan hanya masalah keharusan warga menggunakan masker. Tetapi untuk ruang usaha dapat berkaitan implementasi ketentuan prosedur kesehatan dalam tempat upayanya. Seperti sediakan tempat bersihkan tangan. Cairan pencuci tangan sampai ketentuan menjaga jarak fisik antar pengunjung.

Tentang hal sangsi yang diberi untuk pelanggar prosedur kesehatan. Tidak semua berbentuk sangsi denda atau sangsi sosial. Tetapi ada yang hanya peringatan.

Pelanggaran yang berlangsung sejauh ini. Mencakup peringatan secara lisan sekitar 662 masalah. Peringatan tercatat sekitar 66 masalah serta kerja sosial sekitar 14.035 masalah. Selebihnya sankdi denda administrasi untuk perseorangan atau aktor usaha.

Team terintegrasi yang diikutsertakan dalam penertiban prosedur kesehatan mencakup dari satpol pp. Polres. Kodim. Dishub serta dinkes kudus.

Adanya penegakan ketentuan itu. Diinginkan kesadaran warga untuk patuhi prosedur kesehatan bertambah lebih tinggi.

Target operasi. Yaitu warga yang tidak bawa masker. Warga yang bawa masker tetapi menggunakannya dengan tidak betul. Dan ruang usaha atau tempat umum yang tidak sediakan tempat bersihkan tangan. Petugas pemeriksa temperatur badan. Tidak mengaplikasikan menjaga jarak. Dan tidak batasi jumlah kemampuan pengunjungnya.

Tentang hal sangsi denda yang diberi untuk perseorangan sebesar rp50.000. Sedang untuk aktor usaha dengan tingkat mikro dendanya sebesar rp200 ribu. Usaha kecil sebesar rp400 ribu. Usaha menengah sebesar rp1 juta serta usaha besar sebesar rp5 juta.

Alhamdulillah. 497 santri pondok pesantren el bayan majenang pulih covid-19

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!